
Sidang gugatan antara penggugat Tek Ming dengan tergugat Sumanto alias Manto dengan agenda menyerahkan penambahan bukti kembali berlangsung Rabu (30/8/2017) sore.
Sidang berlangsung singkat, Dimana penggugat Tek Ming yang cuma dihadiri Penasehat Hukum (PH) Mangaratua Tampubolon SH, tidak bisa menambahkan bukti untuk memperkuat gugatan.
Penasehat Hukum tergugat, Anton SH, mengharapkan majelis hakim memutuskan perkara kliennya seadil-adilnya. Menurutnya gugatan Tek Ming terlalu mengada-ada.
"Jika dilihat dari perjanjian antara kliennya Sumanto dengan penggugat Tek Ming, diluar perjanjian dan tidak ada bukti. Gugatan diluar materi perjanjian," ujar Anton, usai sidang.
Sementara Sumanto alias Manto, mengatakan bahwa semua gugatan tidak ada dalam perjanjian dan gugatan yang diajukan adalah bohong.
"Hal itu dibuktikan dengan ditahannya penggugat atas laporan penggelapan yang kini proses pidananya tengah berjalan," tegas Manto.(jrn/cn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar